Selasa, 04 Februari 2020

DAFTAR SUSUNAN MENTERI KABINET INDONESIA MAJU BESERTA TUGASNYA


DAFTAR SUSUNAN MENTERI KABINET INDONESIA MAJU:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mahfud MD
Description: Hasil gambar untuk mahfud md"
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto
Description: Hasil gambar untuk airlangga hartarto"
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
Description: Hasil gambar untuk muhajir effendy"


4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut B Pandjaitan
Description: Hasil gambar untuk luhut binsar panjaitan"
5. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto
Description: Hasil gambar untuk prabowo subianto"
6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
Description: Hasil gambar untuk pratikno"


7. Menteri Dalam Negeri: Jenderal (Pol) Tito Karnavian
Description: Hasil gambar untuk tito karnavian"
8. Menteri Luar Negeri: Retno LP Marsudi
Description: Hasil gambar untuk lp marsudi"
9. Menteri Agama: Jenderal Fachrul Razy
Description: Hasil gambar untuk fachrul razi"
10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly
Description: Hasil gambar untuk yasonna laoly"
11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
Description: Hasil gambar untuk sri mulyani"
12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim
Description: Hasil gambar untuk nadiem makarim"
13. Menteri Kesehatan: dr Terawan
Description: Hasil gambar untuk dr terawan menkes"
14. Menteri Sosial: Juliari Batubara
Description: Hasil gambar untuk juliari batubara"
15. Menteri Tenaga Kerja: Ida Fauziah
Description: Hasil gambar untuk ida fauziah"
16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita
Description: Hasil gambar untuk agus gumiwang kartasasmita"





17. Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto
Description: Hasil gambar untuk agus suparmanto"
18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM): Arifin Tasrif
Description: Hasil gambar untuk arifin tasrif"
19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR): Basuki Hadimuljono
Description: Hasil gambar untuk basuki hadimuljono"


20. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
Description: Hasil gambar untuk budi karya sumadi"
21. Menteri Komunikasi dan Informasi: Johny G Plate
Description: Hasil gambar untuk johnny g plate"
22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo
Description: Hasil gambar untuk syahrul yasin limpo" 





23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya
Description: Hasil gambar untuk siti nurbaya"
24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo
Description: Hasil gambar untuk edhy prabowo"
25. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT): Abdul Halim Iskandar
Description: Hasil gambar untuk abdul halim iskandar"


26. Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN): Sofyan Djalil
Description: Hasil gambar untuk sofyan djalil"
27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
Description: Hasil gambar untuk suharso monoarfa"
28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB): Tjahjo Kumolo
Description: Hasil gambar untuk tjahjo kumolo"



29. Menteri BUMN: Erick Thohir
Description: Hasil gambar untuk erick thohir"
30. Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki
Description: Hasil gambar untuk teten masduki pdip"
31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama
Description: Hasil gambar untuk wishnutama"
32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmawati
Description: Hasil gambar untuk i gusti ayu bintang darmawati"
33. Menristek Bambang Brodjonegoro
Description: Hasil gambar untuk bambang brodjonegoro"
34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali
Description: Hasil gambar untuk zainudin amali"
35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko
Description: Hasil gambar untuk moeldoko"
36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
Description: Hasil gambar untuk pramono anung"
37. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM): Bahlil Lahadalia
Description: Hasil gambar untuk bahlil lahadalia"
38. Jaksa Agung: Burhanudin
Description: Hasil gambar untuk burhanuddin"

Pembagian Tugas
Perpres No.67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, juga mengatur mengenai pembagian tugas dan koordinasi Menteri Koordinator. Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menurut Perpres ini, mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e.  Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung; h. Tentara Nasional Indonesia; I . Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.
 “Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini.
 Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Pertanian; f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; h. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.
 Adapun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, menurut Perpres ini,  mengoordinasikan: a. Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian Kesehatan; d. Kementerian Sosial; e. Kementerian Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; g. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan h. Instansi lain yang dianggap perlu.
 Untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menurut Perpres ini, mengoordinasikan: a. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; c. Kementerian Perhubungan; d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e. Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g. Badan Koordinasi Penanaman Modal; dan h. Instansi lain yang dianggap perlu.
 “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.
 Ketentuan mengenai jabatan Wakil Menteri pada kementerian yang belum memiliki jabatan Wakil Menteri, menurut Perpres ini, diatur lebih lanjut dalam perubahan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan tata kerja kementerian tersebut. Menurut Perpres ini, Menteri/Menteri Koordinator/Kepala Lembaga dapat mengangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus.Usulan mengenai jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus diajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat persetujuan.
 “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 67 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019.