DAFTAR
SUSUNAN MENTERI KABINET INDONESIA MAJU:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan
Keamanan: Mahfud MD
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian:
Airlangga Hartarto
3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan: Muhadjir Effendy
4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi: Luhut B Pandjaitan
5. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto
6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno
7. Menteri Dalam Negeri: Jenderal (Pol) Tito
Karnavian
8. Menteri Luar Negeri: Retno LP Marsudi
9. Menteri Agama: Jenderal Fachrul Razy
10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna
Laoly
11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani
12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem
Makarim
13. Menteri Kesehatan: dr Terawan
14. Menteri Sosial: Juliari Batubara
15. Menteri Tenaga Kerja: Ida Fauziah
16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang
Kartasasmita
17. Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto
18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM):
Arifin Tasrif
19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(PUPR): Basuki Hadimuljono
20. Menteri Perhubungan: Budi Karya Sumadi
21. Menteri Komunikasi dan Informasi: Johny G Plate
22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo
23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti
Nurbaya
24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo
25. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (PDTT): Abdul Halim Iskandar
26. Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (BPN): Sofyan Djalil
27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
(PPN)/Kepala Bappenas: Suharso Monoarfa
28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB): Tjahjo Kumolo
29. Menteri BUMN: Erick Thohir
30. Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki
31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
Wishnutama
32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak: I Gusti Ayu Bintang Darmawati
33. Menristek Bambang Brodjonegoro
34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali
35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko
36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung
37. Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM):
Bahlil Lahadalia
38. Jaksa Agung: Burhanudin
Pembagian
Tugas
Perpres No.67 Tahun 2019 tentang Penataan Tugas dan
Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024, juga
mengatur mengenai pembagian tugas dan koordinasi Menteri Koordinator. Menurut
Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, menurut
Perpres ini, mengoordinasikan:
a. Kementerian Dalam Negeri; b. Kementerian Luar
Negeri; c. Kementerian Pertahanan; d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika; f. Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; g. Kejaksaan Agung; h. Tentara
Nasional Indonesia; I . Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan j. Instansi
lain yang dianggap perlu.
“Instansi lain sebagaimana dimaksud
dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan bidang politik,
hukum, dan keamanan,” bunyi Pasal 6 ayat (2) Perpres ini.
Sedangkan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian mengoordinasikan: a. Kementerian Keuangan; b. Kementerian
Ketenagakerjaan; c. Kementerian Perindustrian; d. Kementerian Perdagangan; e.
Kementerian Pertanian; f. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional; g. Kementerian Badan Usaha Milik Negara; h. Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah; i. Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan
Inovasi Nasional; dan j. Instansi lain yang dianggap perlu.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Pembangunan
Manusia dan Kebudayaan, menurut Perpres ini, mengoordinasikan: a.
Kementerian Agama; b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. Kementerian
Kesehatan; d. Kementerian Sosial; e. Kementerian Desa, Pembangunan
DaerahTertinggal, dan Transmigrasi; f. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak; g. Kementerian Pemuda dan Olahraga; dan h. Instansi lain
yang dianggap perlu.
Untuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi, menurut Perpres ini, mengoordinasikan: a. Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral; b. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; c.
Kementerian Perhubungan; d. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e.
Kementerian Kelautan dan Perikanan; f. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; g. Badan Koordinasi Penanaman
Modal; dan h. Instansi lain yang dianggap perlu.
“Dalam hal terdapat beban kerja yang
membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri
pada kementerian tertentu,” bunyi Pasal 11 Perpres ini.
Ketentuan mengenai jabatan Wakil Menteri pada
kementerian yang belum memiliki jabatan Wakil Menteri, menurut Perpres ini,
diatur lebih lanjut dalam perubahan Peraturan Presiden mengenai organisasi dan
tata kerja kementerian tersebut. Menurut Perpres ini, Menteri/Menteri
Koordinator/Kepala Lembaga dapat mengangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf
Khusus.Usulan mengenai jumlah Staf Khusus yang dibutuhkan dan calon Staf Khusus
diajukan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara untuk mendapat
persetujuan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 67 yang
diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Oktober 2019.
test
BalasHapus