Minggu, 28 Juli 2019

CONTOH SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG


SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2019, Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Siti Afifah
Alamat : jalan kampung jembatan RT 010 RW 14 no 50 kel.penggilingan kec cakung Jakarta Timur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama nya sendiri, Selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut sebagai PIHAK PERTAMA / PEMBERI PINJAMAN

Nama : Mauritsa Karimah
Alamat : jalan kampung jembatan RT 008 RW 014 no 77 kel.penggilingan kec.cakung Jakarta timur
No.KTP : 3171085503930002
No.Hp : 085894183173
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama nya sendiri, Selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut sebagai PIHAK KEDUA / PENERIMA PINJAMAN

Nama : Daud Hamzah
Alamat : kp.Buaran RT 005 RW 008 Kel.Jatinegara kec.Cakung Jakarta Timur
No.KTP : 3175063007890011
No.Hp : 085694737315
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama nya sendiri, Selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut sebagai PIHAK KETIGA / PENJAMIN PENERIMA PINJAMAN



Kedua Belah PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut ;
1.       Bahwa pada tanggal 6 Maret 2019 Pihak kedua telah mengajukan Pinjaman kepada Pihak Pertama sebesar Rp 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) Secara Tunai
2.       Bahwa atas nama pengajuan PIHAK KEDUA, PIHAK KESATU telah menyetujui untuk meminjamkan UANG TUNAI kepada PIHAK KEDUA
3.       PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK KEDUA dilakukan dengan cicilan sebanyak Rp 1.150.000 ( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah ) selama 10 BULAN
4.       Perjanjian hutang piutang ini di buat dengan di tandatangani dalam keadaan sadar tanpa adanya unsur keterpaksaan di antara Kedua Belah Pihak, kemudian di buat Rangkap dua asli , bermaterai 6000. Yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak di tandatangani nya perjanjian ini oleh Kedua Belah Pihak
5.       Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat melunasi pembayaran pinjaman kepada PIHAK PERTAMA sesuai waktu yang telah di sepakati , maka PIHAK KETIGA bersedia melunasi Pinjaman PIHAK KEDUA  sesuai Pinjaman yang di sepakati di kedua belah pihak.



                                                                             Jakarta , 6 Maret 2019





Tidak ada komentar:

Posting Komentar