SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada Hari Rabu tanggal 6 Maret 2019, Kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Siti Afifah
Alamat : jalan kampung jembatan RT 010 RW 14
no 50 kel.penggilingan kec cakung Jakarta Timur
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
nya sendiri, Selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut sebagai PIHAK PERTAMA / PEMBERI PINJAMAN
Nama : Mauritsa Karimah
Alamat : jalan kampung jembatan RT 008 RW 014
no 77 kel.penggilingan kec.cakung Jakarta timur
No.KTP : 3171085503930002
No.Hp : 085894183173
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
nya sendiri, Selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut sebagai PIHAK KEDUA / PENERIMA PINJAMAN
Nama : Daud Hamzah
Alamat : kp.Buaran RT 005 RW 008
Kel.Jatinegara kec.Cakung Jakarta Timur
No.KTP : 3175063007890011
No.Hp : 085694737315
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama nya
sendiri, Selanjutnya dalam perjanjian ini di sebut sebagai PIHAK KETIGA / PENJAMIN PENERIMA PINJAMAN
Kedua Belah PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut ;
1. Bahwa pada tanggal 6 Maret 2019 Pihak
kedua telah mengajukan Pinjaman
kepada Pihak Pertama sebesar Rp 10.000.000
( sepuluh juta rupiah ) Secara Tunai
2. Bahwa atas nama pengajuan PIHAK
KEDUA, PIHAK KESATU telah
menyetujui untuk meminjamkan UANG TUNAI kepada
PIHAK KEDUA
3. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA telah
sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh PIHAK
KEDUA dilakukan dengan cicilan sebanyak Rp 1.150.000 ( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah ) selama 10 BULAN
4. Perjanjian hutang piutang ini di buat dengan di tandatangani dalam
keadaan sadar tanpa adanya unsur keterpaksaan di antara Kedua Belah Pihak, kemudian di buat Rangkap dua asli , bermaterai
6000. Yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak di tandatangani
nya perjanjian ini oleh Kedua Belah
Pihak
5. Apabila PIHAK KEDUA tidak
dapat melunasi pembayaran pinjaman kepada PIHAK
PERTAMA sesuai waktu yang telah di sepakati , maka PIHAK KETIGA bersedia melunasi Pinjaman
PIHAK KEDUA sesuai Pinjaman yang di
sepakati di kedua belah pihak.
Jakarta , 6 Maret 2019
Tidak ada komentar:
Posting Komentar