SURAT PERJANJIAN SEWA/KONTRAK RUMAH
Pada hari ini, tanggal (tanggal, bulan, tahun), kami yang
bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ngatirah
Alamat : Kp. Jembatan RT 009/ RW 014, Kel.
Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur
No. kontak :
0822-1198-3820
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Dede Eka Saputra
Alamat : Kp. Jembatan RT 009/ RW 014, Kel.
Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur
Pekerjaan :
Wiraswasta
No. kontak :
0852-1345-0018
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri.
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah
tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding
batu bata, atap genteng, lantai keramik, dan berikut aliran listrik yang
beralamat di Kp. Jembatan RT 009/ RW 014, Kel. Penggilingan, Kec. Cakung,
Jakarta Timur. Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp24.000.000,-
selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 21 September 2018 s/d 21 September
2019 Uang sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA.
1. Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak
bersedia mematuhi hal-hal di bawah ini: 1. Rumah yang
disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh
PIHAK KEDUA.
2. Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada
orang lain.
3. PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki
kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
4. Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah
tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat
menyalahi atau melanggar hukum, di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5. Tidak diperbolehkan menambah atau
mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari
PIHAK PERTAMA.
6. Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua
pihak, PIHAK KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan
syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat
sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir.
7. Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir,
PIHAK KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening
listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik,
tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA.
Demikian surat perjanjian ini dibuat atas persetujuan kedua
pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara musyawarah dan mufakat serta
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Surat perjanjian ini ditandatangani
dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Jakarta, 21 September 2018
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
(Ngatirah) (Dede
Eka Saputra)
AJO_QQ poker
BalasHapuskami dari agen poker terpercaya dan terbaik di tahun ini
Deposit dan Withdraw hanya 15.000 anda sudah dapat bermain
di sini kami menyediakan 9 permainan dalam 1 aplikasi
- play aduQ
- bandar poker
- play bandarQ
- capsa sunsun
- play domino
- play poker
- sakong
-bandar 66
-perang baccarat (new game )
Dapatkan Berbagai Bonus Menarik..!!
PROMO MENARIK
di sini tempat nya Player Vs Player ( 100% No Robot) Anda Menang berapapun Kami
Bayar tanpa Maksimal Withdraw dan Tidak ada batas maksimal
withdraw dalam 1 hari.Bisa bermain di Android dan IOS,Sistem pembagian Kartu
menggunakan teknologi yang mutakhir dengan sistem Random
Permanent (acak) |
Whatshapp : +855969190856